Uji Plagiat

Berdasarkan kebijakan yang diberlakukan Universitas dan Fakultas tentang pengecekan plagiasi bagi mahasiswa tingkat akhir yang menempuh skripsi adalah wajib. Begitu pula dengan penelitian maupun pengabdian pada masyarakat yang dilakukan oleh dosen internal maupun pihak luar kampus yang akan dipublikasi dimana penulis ingin melakukan pengecekan plagiasi dengan ketentuan batas plagiasi maksimal 30%, maka bagi yang berkepentingan akan melakukan pengecekan plagiasi dimohon agar mengikuti prosedur di bawah ini :

  1. mengunduh surat permohonan pengecekan plagiasi 
  2. mengisi permohonan melalui formulir online dengan menyertakan soft file, surat permohonan dan bukti transfer 
  3. bagi dosen/peneliti dari luar kampus akan dikenakan biaya pengecekan Rp. 15.000,- untuk sekali cek (transfer rek. BCA  1400641737 A/N M. Dian Ruhamak)
  4. proses pengecekan plagiasi dilakukan oleh petugas

permohonan akan diproses apabila persyaratan telah terpenuhi dan petugas akan mengirimkan hasil pengecekan di email masing-masing.

Admin.